- Tidak di perkenankan memakai barang- barang berharga (perhiasan yang berlebihan)
- Dilarang merokok dilingkungan rumah sakit.
- Dilarang membawa peralatan listrik.
- Dilarang mengkonsumsi minuman-minuman keras dan narkoba dilingkungan rumah sakit.
- Ikut menjaga inventaris rumah sakit.
- Tidak diperkenankan melakukan tindakan kriminal.
- Dilarang melakukan perbuatan asusila.
- Untuk mencegah terjadinya penyebaran infeksi , anak-anak dibawah usia 12 tahun dilarang masuk dalam ruang perawatan,
- Jam berkunjung / besuk pasien adalah :
- Siang : Pukul 09.00 WIB – 13.00 WIB
- Sore : Pukul 17.00 WIB – 21.00 WIB
Ketentuan Lain:
- Jika ada barang pasien tertinggal maka barang tersebut diserahkan kebagian keamanan( satpam ) dan jika ada yang mencari diarahkan ke satpam
- Jika terjadi kehilangan barang pada pasien maka dimanapun barang itu hilag diarahkan ke keamanan
- Barang pasien yang tertinggal disimpan selama 1 bulan, jika dalam jangka waktu 1 bulan tidak diambil maka tidak menjadi tanggung jawab rumah sakit lagi